Pages

Subscribe:

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Pages

Ads 468x60px

Search This Blog

Featured Posts

Selasa, 01 November 2011

Hadist Palsu Tentang Keharusan Haji Sebelum Menikah


عن أبي هريرة قال: قال رسول الله: الحَجُّ قَبْلَ التَّزَوُّج
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berhaji (dulu) sebelum menikah”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus”[1] dengan sanad beliau dari jalur Giyats bin Ibrahim, dari Ja’far bin Muhammad, dari Maisarah, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini adalah hadits palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Giyats bin Ibrahim an-Nakha’i al-Kufi, imam Ahmad dan Abu Hatim ar-Razi berkata tentangnya: “Dia ditinggalkan riwayat haditsnya (karena sangat lemah)”[2]. Imam Yahya bin Ma’in dan Abu Dawud berkata: “Dia adalah seorang pendusta”[3]. Imam Ibnu ‘Adi berkata: “Kelemahannya sangat jelas dan semua haditsnya menyerupai hadits palsu”[4].
Hadits ini diisyaratkan kelemahannya yang sangat fatal oleh imam al-Munawi[5] dan dihukumi sebagai hadits palsu oleh syaikh al-Albani[6].

Ada hadits lain yang semakna dengan hadits di atas:
عن أبي هريرة ، عن النبي قال: ((من تزوج قبل أن يحج فقد بدأ بالمعصي
ة))
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Barangsiapa yang menikah sebelum berhaji maka sungguh dia telah memulai dengan perbuatan maksiat”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ibnu ‘Adi[7] dan Ibnul Jauzi[8] dengan sanad mereka berdua dari jalur Ahmad bin Jumhur al-Qarqasani, dari Muhammad bin Ayyub, dari bapaknya, dari Raja’ bin Rauh, dari anak perempuan Wahab bin Munabbih, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini juga hadits palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Muhammad bin Ayyub ar-Ramli. Imam Abu Zur’ah ar-Razi berkata tentangnya: “Aku pernah melihatnya memasukkan hadits-hadits palsu dalam kitab-kitab (hadits) bapaknya”. Imam al-Hakim dan Abu Nu’aim berkata: “Dia meriwayatkan dari bapaknya hadits-hadits palsu”[9].
Juga ada perawi yang bernama Ahmad bin Jumhur al-Qarqasani, imam adz-Dzahabi berkata tentangnya: “(Dia adalah) syaikh yang tertuduh berdusta”[10].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh imam Ibnul Jauzi[11], asy-Syaukani[12] dan Syaikh al-Albani[13].
Hadits ini adalah hadits palsu sehingga tidak bisa dijadikan sandaran dan argumentasi bagi pendapat yang mewajibkan berhaji dulu sebelum menikah. Khususnya bagi seorang yang mengkhawatirkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina jika dia tidak segera menikah, karena kuatnya tarikan syahwat atau besarnya fitnah perempuan di sekitarnya, orang yang seperti ini keadaannya wajib baginya untuk segera menikah dalam rangka menjaga kebaikan agamanya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Jakarta, 3 Ramadhan 1432 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar