عن أبي هريرة قال: قال رسول الله: الحَجُّ قَبْلَ
التَّزَوُّج
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Berhaji (dulu) sebelum menikah”.
Hadits ini
dikeluarkan oleh imam ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus”[1] dengan sanad
beliau dari jalur Giyats bin Ibrahim, dari Ja’far bin Muhammad, dari Maisarah,
dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Hadits ini
adalah hadits palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Giyats bin
Ibrahim an-Nakha’i al-Kufi, imam Ahmad dan Abu Hatim ar-Razi berkata
tentangnya: “Dia ditinggalkan riwayat haditsnya (karena sangat lemah)”[2]. Imam
Yahya bin Ma’in dan Abu Dawud berkata: “Dia adalah seorang pendusta”[3]. Imam
Ibnu ‘Adi berkata: “Kelemahannya sangat jelas dan semua haditsnya menyerupai
hadits palsu”[4].
Hadits ini
diisyaratkan kelemahannya yang sangat fatal oleh imam al-Munawi[5] dan dihukumi
sebagai hadits palsu oleh syaikh al-Albani[6].
Ada hadits
lain yang semakna dengan hadits di atas:
عن أبي هريرة
، عن النبي قال: ((من تزوج قبل أن يحج فقد بدأ بالمعصي
ة))
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam beliau bersabda: “Barangsiapa yang menikah sebelum berhaji maka
sungguh dia telah memulai dengan perbuatan maksiat”.
Hadits ini
dikeluarkan oleh imam Ibnu ‘Adi[7] dan Ibnul Jauzi[8] dengan sanad mereka berdua
dari jalur Ahmad bin Jumhur al-Qarqasani, dari Muhammad bin Ayyub, dari
bapaknya, dari Raja’ bin Rauh, dari anak perempuan Wahab bin Munabbih, dari
bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Hadits ini
juga hadits palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Muhammad bin
Ayyub ar-Ramli. Imam Abu Zur’ah ar-Razi berkata tentangnya: “Aku pernah
melihatnya memasukkan hadits-hadits palsu dalam kitab-kitab (hadits) bapaknya”.
Imam al-Hakim dan Abu Nu’aim berkata: “Dia meriwayatkan dari bapaknya
hadits-hadits palsu”[9].
Juga ada
perawi yang bernama Ahmad bin Jumhur al-Qarqasani, imam adz-Dzahabi berkata
tentangnya: “(Dia adalah) syaikh yang tertuduh berdusta”[10].
Hadits ini
dihukumi sebagai hadits palsu oleh imam Ibnul Jauzi[11], asy-Syaukani[12] dan
Syaikh al-Albani[13].
Hadits ini
adalah hadits palsu sehingga tidak bisa dijadikan sandaran dan argumentasi bagi
pendapat yang mewajibkan berhaji dulu sebelum menikah. Khususnya bagi seorang
yang mengkhawatirkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina jika dia tidak
segera menikah, karena kuatnya tarikan syahwat atau besarnya fitnah perempuan
di sekitarnya, orang yang seperti ini keadaannya wajib baginya untuk segera
menikah dalam rangka menjaga kebaikan agamanya.
وصلى الله
وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب
العالمين
Kota
Jakarta, 3 Ramadhan 1432 H
Penulis:
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar