Pages

Subscribe:

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Pages

Ads 468x60px

Search This Blog

Featured Posts

Selasa, 01 November 2011

Hadits Palsu Tentang Hewan Kurban Dan Haji Bagi Orang Miskin


عن ابن عمر قال: قال رسول الله:الدَجّاجُ غَنَمُ فثقَرَاءِ أُمَّتِي، وَالْجُمْعَةُ حَجُّ فُقَرائِها
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ayam adalah (kedudukannya seperti) kambing (bagi) orang-orang miskin dari umatku dan shalat jumat (kedudukannya seperti) haji bagi orang-orang miskin dari umatku”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ibnu Hibban[1], Ibnul Jauzi[2] dan ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus”[3] dengan sanad mereka dari jalur Mahmisy bin Yazid, dari Hisyam bin ‘Ubaidillah ar-Razi, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini adalah hadits palsu, dalam sanadnya ada perawi Mahmisy bin Yazid, nama aslinya ‘Abdullah bin Yazid an-Naisaburi, imam ad-Daraquthni berkata tentangnya: “Dia suka memalsukan hadits”. Imam adz-Dzahabi berkata: “Dia tertuduh berdusta”[4].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang palsu dan batil oleh imam Ibnu Hibban, ad-Daraquthni, Ibnul Jauzi, adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani[5].
Imam ad-Daraqhuthni berkata: “Hadits ini adalah palsu dan dusta, yang tertuduh memalsukannya adalah Mahmisy bin Yazid, karena sungguh dia suka memalsukan hadits dari perawi-perawi yang terpercaya”[6].
Bagian akhir (kalimat kedua) dari hadits ini juga diriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan lafazh yang semakna dengan hadits di atas.
Dikeluarkan oleh imam Abu Nu’aim dalam kitab “Taariikhu Ashbahaan” (2/190), al-Qudha’i dalam kitab “Musnadusy syihaab” (1/81, no. 78 dan 79) dan Ibnu ‘Asakir dalam kitab “Taariikhu Dimasyq” (38/430-431) dengan sanad mereka. Tapi hadits ini juga palsu, dalam sanadnya ada perawi Muqatil bin Sulaiman al-Khurasani, imam Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Para ulama menganggapnya sebagai pendusta dan mereka meninggalkannya”[7]. Juga ada perawi ‘Isa bin Ibrahim al-Hasyimi, imam al-Bukhari berkata tentangnya: “Haditsnya diingkari”. Abu Hatim dan an-Nasa-i berkata: “Haditsnya ditinggalkan (karena kelemahannya sangat parah)”[8].
Hadits kedua ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh Imam asy-Syaukani dan Syaikh al-Albani[9].
Hadits ini adalah hadits palsu, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk membolehkan berkurban dengan ayam bagi yang tidak mampu berkurban dengan kambing, karena hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan dan perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih.
Jika seseorang tidak mampu membeli kambing untuk kurban, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berkurban, karena Islam tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang di luar kesanggupannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
{لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا}
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS al-Baqarah: 286).
Dalam ayat lain, Dia ‘Azza wa jalla juga berfirman:
{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS at-Tagaabun: 16).
Demikian pula dalam masalah shalat jum’at, tidaklah dikatakan sama kedudukannya dengan ibadah haji bagi yang tidak mampu, karena hal itu tidak ada dalam petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih.
Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji, karena itu di luar kesanggupannya.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 21 Dzulqo’dah 1432 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar