عن ابن عمر قال: قال رسول الله:الدَجّاجُ غَنَمُ
فثقَرَاءِ أُمَّتِي، وَالْجُمْعَةُ حَجُّ فُقَرائِها
Dari Ibnu
‘Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: “Ayam adalah (kedudukannya seperti) kambing (bagi)
orang-orang miskin dari umatku dan shalat jumat (kedudukannya seperti) haji
bagi orang-orang miskin dari umatku”.
Hadits ini
dikeluarkan oleh imam Ibnu Hibban[1], Ibnul Jauzi[2] dan ad-Dailami dalam
“Musnadul Firdaus”[3] dengan sanad mereka dari jalur Mahmisy bin Yazid, dari
Hisyam bin ‘Ubaidillah ar-Razi, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Ibnu
‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Hadits ini
adalah hadits palsu, dalam sanadnya ada perawi Mahmisy bin Yazid, nama aslinya
‘Abdullah bin Yazid an-Naisaburi, imam ad-Daraquthni berkata tentangnya: “Dia
suka memalsukan hadits”. Imam adz-Dzahabi berkata: “Dia tertuduh berdusta”[4].
Hadits ini
dihukumi sebagai hadits yang palsu dan batil oleh imam Ibnu Hibban,
ad-Daraquthni, Ibnul Jauzi, adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani[5].
Imam
ad-Daraqhuthni berkata: “Hadits ini adalah palsu dan dusta, yang tertuduh
memalsukannya adalah Mahmisy bin Yazid, karena sungguh dia suka memalsukan
hadits dari perawi-perawi yang terpercaya”[6].
Bagian akhir
(kalimat kedua) dari hadits ini juga diriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan lafazh
yang semakna dengan hadits di atas.
Dikeluarkan
oleh imam Abu Nu’aim dalam kitab “Taariikhu Ashbahaan” (2/190), al-Qudha’i
dalam kitab “Musnadusy syihaab” (1/81, no. 78 dan 79) dan Ibnu ‘Asakir dalam
kitab “Taariikhu Dimasyq” (38/430-431) dengan sanad mereka. Tapi hadits ini
juga palsu, dalam sanadnya ada perawi Muqatil bin Sulaiman al-Khurasani, imam
Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Para ulama menganggapnya sebagai pendusta dan
mereka meninggalkannya”[7]. Juga ada perawi ‘Isa bin Ibrahim al-Hasyimi, imam
al-Bukhari berkata tentangnya: “Haditsnya diingkari”. Abu Hatim dan an-Nasa-i
berkata: “Haditsnya ditinggalkan (karena kelemahannya sangat parah)”[8].
Hadits kedua
ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh Imam asy-Syaukani dan Syaikh
al-Albani[9].
Hadits ini
adalah hadits palsu, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk
membolehkan berkurban dengan ayam bagi yang tidak mampu berkurban dengan
kambing, karena hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam ucapan dan perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih.
Jika
seseorang tidak mampu membeli kambing untuk kurban, maka tidak ada kewajiban
baginya untuk berkurban, karena Islam tidak membebani seseorang dengan sesuatu
yang di luar kesanggupannya.
Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
{لا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا}
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS al-Baqarah: 286).
Dalam ayat
lain, Dia ‘Azza wa jalla juga berfirman:
{فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}
“Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS at-Tagaabun: 16).
Demikian
pula dalam masalah shalat jum’at, tidaklah dikatakan sama kedudukannya dengan
ibadah haji bagi yang tidak mampu, karena hal itu tidak ada dalam petunjuk
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih.
Orang yang
tidak mampu, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji, karena itu di
luar kesanggupannya.
وصلى الله
وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota
Kendari, 21 Dzulqo’dah 1432 H
Penulis:
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar