Pages

Subscribe:

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Pages

Ads 468x60px

Search This Blog

Featured Posts

Sabtu, 06 Oktober 2012

Baleg DPR: Proses Revisi UU KPK Baru Capai 15 Persen

VIVAnews – Anggota Badan Legislasi DPR, Martin Hutabarat, menyatakan draf revisi UU KPK yang saat ini tengah dibahas di Baleg belum bersifat permanen.

“Draf itu masih bisa diubah, apalagi kalau mau memperlemah KPK. Ibaratnya perjalanan RUU KPK baru 15 persen, masih panjang menuju final,” kata Martin kepada VIVAnews, 5 Oktober 2012.
Jika RUU KPK ditolak Baleg, maka akan dikembalikan lagi ke Komisi III Bidang Hukum DPR selaku pihak yang mengajukannya untuk dijadikan UU. “Jika pun diterima, RUU KPK harus diajukan lagi ke rapat paripurna DPR," ujar Martin.
"Masuk ke paripurna saja bisa setahun apabila banyak hal yang mesti diperbaiki dalam drafnya,” ujar politisi Gerindra itu. Dari paripurna DPR, RUU kemudian dibawa lagi ke Komisi III untuk dibahas bersama pemerintah.

“Belum lagi masuk Panitia Kerja, Panitia Khusus, tim kecil. Jadi perjalanan RUU KPK masih sangat panjang,” kata Martin.
Ia menegaskan, Baleg telah sepakat untuk menolak pasal-pasal dalam draf RUU KPK yang disinyalir bakal mengurangi bahkan melemahkan kewenangan KPK.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, berpendapat revisi UU KPK lebih baik dihentikan untuk sementara waktu. “RUU KPK sekarang sudah menjadi isu sentral yang banyak disalahpahami. Padahal sebenarnya ide dasarnya untuk memperkuat kewenangan KPK, termasuk soal penyidik independen. Tapi karena sudah kadung seperti ini, lebih baik dihentikan saja,” kata Priyo

Meski draf revisi UU KPK diajukan oleh Komisi III DPR, namun Priyo mengatakan usulan revisi itu justru datang dari pemerintah. “Ini awalnya inisiatif pemerintah, tapi mengapa ini bergeser seolah-olah jadi inisiatif DPR. Pemerintah seolah-olah cuci tangan,” ujar politisi Golkar itu.

Pernyataan Priyo itu bertolak belakang dengan ucapan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang sebelumnya mengatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Amir juga mengatakan tak ingin ikut campur dalam polemik revisi UU KPK.

Priyo pun meminta Amir untuk mengakui kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK. “Saya luruskan, tidak benar Menkumham tidak tahu, karena program legislasi nasional itu kesepakatan kedua belah pihak. Yang dia tidak tahu adalah substansinya. Namun RUU KPK sudah jadi legislasi prioritas sejak tahun 2010, kemudian mundur tahun 2011 dan 2012,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar