Pages

Subscribe:

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Pages

Ads 468x60px

Search This Blog

Featured Posts

Sabtu, 06 Oktober 2012

Keluarga: Polri Teror dan Kriminalisasi Kompol Novel Baswedan

VIVAnews - Keluarga Komisaris Pol. Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) yang diincar Polri, mengungkapkan kekecewaan mereka. Mereka menyatakan Polri yang telah mengkriminalisasi Novel. Polisi menuduh Novel--yang berperan penting dalam penyidikan kasus korupsi simulator SIM Polri--dituduh terlibat penganiayaan seorang tahanan hingga tewas saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse di Polda Bengkulu pada 2004 silam.

Tak hanya itu, keluarga Novel pun menjabarkan sejumlah teror dan ancaman yang diterima Novel selama ini. "Dari awal secara terang-terangan diteror dan diancam, baik saat melaksanakan tugas maupun di rumahnya," kata Hafidz Baswedan, adik kandung Novel, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, 6 Oktober 2012.

Hafidz menjabarkan salah bentuk teror diterima di rumahnya. Novel diperintah agar menghadap Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Pol. Sutarman melalui seorang suruhan. "Ancamannya, dia akan dikriminalisasi jika tidak menghadap pada hari Sabtu, 29 September 2012, yang kemudian diwujudkan oleh Polri pada Jumat malam, 5 Oktober 2012," ucap Hafidz.

Sebelumnya, kakak Novel, Taufik Baswedan, juga mengatakan ada berbagai ancaman terhadap Novel dari orang-orang tak dikenal. "Novel mendapat ancaman dari sekitar dua sampai tiga orang. Tidak tahu dari mana. Mereka datang dan membawa foto-foto," ujar Taufik, Jumat, 5 Oktober 2012.

Keluarga mendesak Polri untuk menghentikan berbagai kriminalisasi terhadap Novel. "Dan minta maaf," tutur Hafidz.

Pemerintah pun diminta keluarga agar peduli dan mengambil sikap terhadap kasus ini. "Kepada masyarakat Indonesia pada umumnya, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungannya," ujar Hafidz.

Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Sutarman membantah tuduhan telah mengkriminalisasi Novel. "Yang dilakukan Polda Bengkulu dan dibantu penyidik Polda Metro Jaya itu murni tindakan penegakan hukum," kata Sutarman.

Sutarman sendiri berdalih Polri sedang melakukan upaya penegakan hukum dan tidak melakukan rekayasa kejahatan. "Kriminalisasi itu artinya, membuat suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Tapi kalau orang melakukan tindakan pelanggaran, hukum harus kita tegakkan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini, berkilah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar