Pages

Subscribe:

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Pages

Ads 468x60px

Search This Blog

Featured Posts

Selasa, 13 Maret 2012

Anas Berani Digantung di Monas, Tapi Tidak Berani Menjadi Saksi!

Anas dari hari ke hari kerap melontarkan kata-kata yang nyaring mengingatkan kita pada peribahasa lama: “Tong Kosong Nyaring Bunyinya!” Apa jadinya jika anak-anak sekolah yang tengah berkunjung ke Monas bersama gurunya melihat mayat Anas tergantung di Monas? Terkadang orang yang tidak sekolah justru bisa lebih arif dan bijak dalam bertutur kata ketimbang Bung Anas yang sarjana! Mohon Bung Anas berpikir dahulu sebelum berbicara agar tidak tampak bodoh! Monas adalah tempat publik bagi semua umur dan bukan tempat menggantung koruptor! Lagipula hingga saat ini Indonesia tidak menganut hukum gantung, apalgi menggantung koruptor di Monas, bagaimana caranya coba? Jika benar Anas memang sudah siap untuk digantung di Monas, mengapa pula selama ini ia selalu menolak untuk menjadi Saksi? Tanya kenapa? Jauh lebih elok Bung Anas berkata saya siap menjadi Terdakwa!

Anas Siap Digantung
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan diperiksa pekan depan sebagai saksi dalam kasus korupsi kompleks pusat olahraga Hambalang di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jumat, 09/03/2012).
Ketika ditanya wartawan tentang informasi dari KPK itu, Anas Urbaningrum mengatakan dia sedikitpun tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp. 1,2 triliun itu.
“Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).
Sedangkan sebelumnya, menurut Nazaruddin, dalam proyek Hambalang itu, Anas telah menrima imbalan (fee) sebesar Rp 100 miliar dari PT Adhi Karya, pemenang proyek. Dana tersebut dipakai Anas untuk kampanye Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Jauh amat antara Rp. 100 miliar dengan Rp 1!
Maka, sebenarnya, kalau Anas benar-benar tidak terlibat sedikitpun dalam kasus itu dia tidak perlu ragu sedikitpun juga untuk nanti memenuhi panggilan KPK.. Apalagi, menurut Johan Budi, pekan depan itu Anas akan diperiksa sebagai saksi. KPK baru menyebutkan bahwa Anas akan diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Lalu, kenapa Anas justru memberi pernyataan seolah-olah KPK akan memeriksa dia sebagai tersangka, dengan pernyataannya bahwa dia sedikitp[un tidak terlibat dalam kasus Hamabalang itu?
Seharusnya, ketika Anas ditanya wartawan apa tanggapannya tentang informasi dari KPK bahwa dia akan dipanggil pekan untuk diperiksa sebagai saksi itu, dia menjawab saja, misalnya, “Saya dengan senang hati segera memenuhi panggilan KPK tersebut. Lebih cepat, lebih baik. Agar semua masalah menjadi jernih!”

Jaka Sembung Naik Ojek, Ga Nyambung Jek!
Seperti Jaka Sembung naik ojek. Lha, ini tanggapan Anas malah, “Saya sedikit pun tak terlibat dalam kasus Hambalang itu!” Johan Budi, kan tidak bilang begitu?
Bukan itu saja, Anas malah seolah-olah menganggap KPK naif dan hendak mendikte KPK agar jangan memanggilnya untuk diperiksa dalam kasus Hambalang itu. Dengan mengingatkan kepada KPK agar tidak perlu repot-repot mengurus kasus tersebut.
“Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot,” ujar Anas.

Anas Sok Menggurui KPK!
Lalu, Anas menganggap apa hasil kerja dan penyelidikan KPK selama ini tentang kasus tersebut? Apakah Anas mau bilang KPK telah begitu naif, atau bodohnya sehingga selama setahun ini bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus yang sebenarnya tidak ada? KPK begitu “bodohnya” sampai dari kasus yang sebenarnya tidak ada itu, kok bisa mau memeriksanya minggu depan itu.
Kalau memang benar Anas yakin akan hal itu, seharusnya ‘kan dia akan dengan senang hati datang ke KPK untuk memberi petunjuk dan bukti-bukti kepada KPK bahwa ternyata selama ini KPK telah melakukan sesuatu yang konyol; menyelidiki dan memeriksa suatu kasus korupsi yang sebenarnya tidak ada. Jadi, dengan demikian, Anas tidak perlu diperiksa.

Anas Telah Menghina Monas!
Anas jangan hanya berani bilang, ada Rp 1 saja dia terlibat dalam kasus korupsi Hambalang itu dia rela digantung di Monas. Tetapi ketika dipanggil KPK saja, dia sepertinya mau berkelit. Seperti halnya ketika dia tidak bersedia menjadi saksi di persidangan kasus korupsi di pengadilan Tipikor yang sedang mengadili Nazaruddin, untuk kasus korupsi wisma atlet yang juga paling sering menyebut-nyebutkan namanya sebagai orang yang juga terlibat.
Kenapa Anas Urbaningrum berani digantung di Monas kalau dia terbukti terlibat dalam kasus korupsi, tetapi untuk menjadi saksi di pengadilan saja dia malah tidak bersedia, atau tidak berani?
Logika Berpikir Anas Keliru!
Bukankah sebagai warga negara yang baik, apalagi sebagai seorang Ketua Umum salah satu parpol terbesar di negeri ini, dia seharusnya memberi contoh untuk menghormati pengadilan. Terutama adalah bukankah kesaksiannya itu sangat penting agar bisa menjernihkan kasus tersebut, termasuk menjernihkan perannya dalam kasus itu. Apabila benar-benar jernih, kenapa Anas tidak bersedia, atau takut berperan sebagai saksi dan “penjernih” itu?
Sebenarnya, janggal melihat fenomena ini. Di dalam sebuah sidang pengadilan kasus pidana (tipikor), untuk memanggil seseorang sebagai saksi, hakim (Dharmawati) menggantungkannya terhadap bersedia-tidaknya orang itu (yakni Anas) untuk menjadi saksi. Anas tidak bersedia, jadi hakim tidak bisa menghadirkanya di pengadilan yang di pimpinnya itu.
Pihak pengacara Nazaruddin sudah menulis surat kepada pihak Anas waktu itu agar bersedia hadir sebagai saksi fakta di sidang pengadilan tipikor tersebut, tetapi anehnya Anas tidak bersedia, atau lebih tepat takut?
Kata Elza Syarief, pengacaranya Nazaruddin, mereka telah juga membuat surat tembusan kepada SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tentang permintaan kesediaan Anas sebagai saksi itu, tetapi tidak mendapat jawaban. Akhirnya, karena tidak ada respon dari pihak Anas, maka hakim pun tidak dapat menghadirkan Anas sebagai saksi.
Untuk apa pihak pengacaranya Nazaruddin repot-repot membuat surat tembusan kepada SBY, kalau sebenarnya SBY pun tak mampu mengendalikan Anas? Terbukti, surat tembusan itu sia-sia.
Anas Tidak Berani Jadi Saksi!
Sekali, lagi, Anas Urbaningrum, hendaknya jangan hanya berani digantung di Monas, tetapi tidak berani datang di KPK untuk diperiksa, dan sudah terbukti tidak berani datang di pengadilan tipikor sebagai saksi dalam sidang pengadilan kasus korupsi wisma atlet itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar