Jakarta Bukan hanya berkas kasus narkotika atas tersangka Afriyani Susanti yang dikembalikan (P-19) oleh kejaksaan. Berkas kasus kecelakaannya pun dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas mengatakan, pihaknya tengah melengkapi kekurangan sesuai petunjuk kejaksaan. Kejaksaan meminta agar penyidik melengkapi keterangan saksi ahli hukum pidana.
"Masih ada kekurangan saksi ahli hukum pidana, kurang dua," kata Sigit kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Sigit mengatakan, kelengkapan saksi ahli pidana ini untuk menguatkan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dijerat kepada tersangka Afriyani. Namun, penyidik hingga tadi sore belum menerima pengembalian berkas tersebut.
"Sudah ada gelar perkara di sana, rencana mau dikembalikan," ujarnya.
Untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut, penyidik akan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI).
Seperti diketahui, Afriyani menabrak sedikitnya 12 pejalan kaki di trotoar di depan gedung Kementrian Perdaganga, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat pada Minggu (22/2) lalu. Dalam kecelakaan tersebut, 9 orang diantaranya tewas dan 3 lainnya luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Afriyani dan ketiga temannya bernama Adisti Putri Grani, Dedy Mulyadi dan Arisendi, ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Ketiganya kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Selasa, 13 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar