SRIPOKU.COM, INDERALAYA - Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala beserta jajaran pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta pihak PTPN VII Cinta Manis, berdialog di sebuah gubuk mirip musala yang dibangun warga Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Jumat (25/1/2013) sore.
Kapolres Ogan Ilir memberitahukan bahwasannya tindakan yang dilakukan melanggar hukum.
Rombongan Kapolres disambut puluhan warga yang langsung berdialog di gubuk yang dibangun warga di lahan PTPN 7 Cinta Manis.
"Saya imbau, warga kembali ke rumah masing-masing. Bila dilanjutkan, ini melanggar hukum," ujarnya.
Penulis : Andi Agus Triyono
Editor : Sudarwan
Jumat, 25 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar